Rakor Penyusunan Perjanjian Kerja Sama FDKI dengan BAKESBANGPOL Kudus Berlangsung Hikmat
Kamis 22 Februari 2024 Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) IAIN Kudus menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kudus. Rakor yang dilaksanakan di ruang meeting dekanat FDKI mulai pukul 10.00 WIB ini, bertujuan untuk menyusun detail naskah kerja sama yang akan dituangkan dalam bentuk Memorandum Of Agreement (MOA).
Dekan FDKI, Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR. memimpin rapat beserta jajarannya antara lain; Dr. H. Ahmad Zaini, Lc., M.S.I. (wakil dekan 1), Hj. Farida, MSi. (wakil Dekan 2), Riza Zahriyal Falah, M.Pd.I. (Kaprodi Pemikiran Politik Islam/PPI), M. Nur Rofiq Addiansyah, M.A. (Sekretaris prodi PPI). Hadir dari pihak Bakesbangpol, Abu Bakar, SH. (Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik), Martono, SH. dan Aris Eko Purnomo, S.Sos., M.A., M.AP. (Sub Koordinator Kerjasama dan Otda Bagian Pemerintahan Kabupaten Kudus).
Bertindak selaku inisiator kegiatan, FDKI menyiapkan konsep MOA tentang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat serta Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). “kami sangat berterima kasih atas kesediaan bapak-bapak hadir ke FDKI. Kami telah siapkan konsep MOA sebagai bahan kajian rapat siang ini, mohon bapak-bapak dari Bakesbangpol dan Pemkab Kudus memberi masukan supaya draf resminya nanti benar-benar sesuai dengan maksud para pihak. Sengaja kami hadirkan bapak-bapak, karena kebutuhan mendesak terkait implementasi MBKM, jadi kami mohon bantuan dan kerjasamanya” ucap Siti Malaiha Dewi menjelaskan.
Pihak Bakesbangpol dan Pemkab Kudus menyambut baik rencana kerja sama. “kami sangat terbuka dalam kerja sama dengan berbagai pihak, terlebih perguruan tinggi. Kita secara bersama bisa membangun kota Kudus dan kami juga mendukung pembelajaran mahasiswa. Hal itu terbukti bahwa sejak lama kami memfasilitasi mahasiswa IAIN Kudus yang melaksanakan penelitian maupun magang di Bakesbangpol maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain pada Pemkab Kudus”, ungkap Abu Bakar.
Mengawali kajian dalam rapat, Aris Eko menyampaikan beberapa pandangan bahwa; untuk penyebutan MOA lebih baik jika terminologinya diganti menggunakan bahasa Indonesia yang semakna seperti: Perjanjian Kerja Sama (PKS). Setelah saya cermati, secara garis besar konsep MOA yang ditawarkan FDKI masih bersifat umum. Dalam konteks ini kita perlu memperjelasnya dimulai dengan membedakan maksud dan tujuan. Ruang lingkup dan jangka waktu perjanjian sebaiknya dibatasi. Hak dan kewajiban juga harus dirumuskan secara spesifik, selain itu perlu juga dicantumkan sanksi sebagai upaya agar para pihak tidak melanggar perjanjian.
Ahmad Zaini pada penghujung acara mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan masukan-masukan dari tamu undangan. Rapat ditutup dan diakhiri dengan makan siang bersama. (KUA)