Hari Pertama Program Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah Profesional, Peserta Dapatkan Materi Kebijakan Haji

Blog Single

Dr. H. Arsad Hidayat Lc., M.A. selaku Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggara Haji yang didampingi oleh Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR selaku moderator memaparkan materi mengenai kebijakan dan pembinaan manasik haji. Selaku pemateri pertama dalam kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah Profesional Angkatan I, beliau menjelaskan beberapa kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan haji di Indonesia, diantaranya kebijakan haji ramah lansia. Implementasi kebijakan haji ramah lansia diantaranya dengan adanya program safari wukuf bagi lansia, badal haji, dan redefinisi istitha’ah yang merupakan syarat wajib haji. Istitha’ah tidak hanya soal kemampuan finasial tapi juga keamanan dan fisik.  

Kebijakan dan program di atas salah satunya menjawab permasalahan yang masih sulit diatasi ialah tingginya jumlah jemaah yang meninggal setiap tahunnya, beliau menjelaskan hal tersebut dikarenakan banyaknya jemaah yang dalam usia senja dan memiliki riwayat penyakit tetap dipaksakan untuk berangkat. Selain itu ada ada mindset yang masih dipakai oleh sebagian jamaah jika meninggal di Mekah merupakan suatu cita-cita. Hal ini menjadikan suatu PR bagi pembimbing manasik haji dan umrah agar dapat menekan angka meninggal jemaah dari Indonesia, tutur Dr. H. Arsad Hidayat Lc., M.A. (Jum'at/1/12/2023)

AZ

Share this Post1: