Peduli Pelecehan Seksual, Tim P2KS PSGA Sampaikan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Pembinaan Akademik Dosen FDKI

Blog Single

Tim P2KS PSGA IAIN Kudus menyampaikan sosialisasi mengenai peraturan Rektor No. 02 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual, Kamis (23/02/2023). Sosialisasi yang bertepatan dengan acara Pembinaan Akademik Dosen FDKI ini, dihadiri oleh dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) Institut Agama Islam (IAIN) Kudus.

Bertempat di Aula Gedung Rektorat lantai 3, sosialisasi ini menghadirkan narasumber, Kepala PSGA IAIN Kudus, Dr. Hj. Nur Mahmudah, M.A. Dalam penyampaiannya, Dr. Hj. Nur Mahmudah, M.A., menjabarkan beberapa poin mengenai peraturan Rektor No. 02 tahun 2022 yakni mengenai pasal 2 asas yang terdiri dari penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Nur Mahmudah menuturkan mengenai tujuan dibuatnya peraturan tersebut guna mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam bentuk apapun, baik yang dilakukan oleh atau terhadap warga kampus IAIN Kudus. Tak hanya itu, peraturan tersebut memberikan penanganan, perlindungan dan pemulihan terhadap korban. Peraturan tersebut juga bisa melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku dengan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bisa terwujudnya lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Selain itu, Nur Mahmudah juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual yakni bisa berupa intimidasi seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, perkosaan dan pencabulan, kekerasan seksual digital dll.

“Dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu biasanya yang menjadi sasaran yakni mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa,” jelasnya.

Selanjutnya, tidak hanya menyosialisasikan mengenai peraturan tersebut, Nur Mahmudah juga memberikan perlindungan apabila ada pelapor yang ingin melaporkan kasus kekerasaan seksual dan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor selama tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Bagi yang ingin melaporkan kasus kekerasan seksual dapat menggunakan “Lapor ULT” 081213054964. (rohim/ins)

Share this Post1:

Galeri Photo